Model Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi Online

Vonis yang diterima Cynthiara Alona atas kasus prostitusi online jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Des 2021, 15:47 WIB
Artis Cyntiara Alona bersama dua tersangka lain dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis artis dan juga model Cynthiara Alona bersalah dalam kasus prostitusi online, Rabu (8/12/2021). Dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. 

Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang dijadikan sebagai tempat prostitusi online.

Dalam sidang putusan, Alona yang mengenakan jilbab hitam tidak hadir secara langsung di ruang persidangan PN Tangerang, melainkan melalui daring.

"Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin dalam persidangan.

Majelis hakim mengungkap, hal yang meringankan hukuman Alona di antaranya, selama persidangan terdakwa berbuat sopan dan mengakui perbuatannya. Majelis hakim juga tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak.

"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Ketua Majelis Hakim.


Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Dalam pengungkapan tersebut diamankan belasan barang bukti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni menuntur Cynthiara Alona dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Karena itu, JPU memilih upaya banding terhadap vonis tersebut. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan materi banding.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya