Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Rabu (8/12/2021).
Advertisement
Pada Pasal 2, berbunyi “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.”
Namun, pada Pasal 5 Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 25 November 2021 yang telah ditandatangani resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Besaran Tunjangan
Berikut daftar tunjangan jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan:
1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp 540.000
Advertisement