Pemkot Depok Resmi Undur Jadwal Libur Sekolah

Jadwal libur sekolah di Kota Depok resmi diundur pada Januari 2022 mendatang.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 08 Des 2021, 18:25 WIB
Murid baru mengikuti upacara bendera pada hari pertama sekolah di SDN Pisangan 02, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (15/7/2019). Senin, 15 Juli 2019 merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2019/2020 usai libur panjang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menyikapi hal tersebut, Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memutuskan untuk mengundurkan jadwal libur sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengikuti arahan dari Imendagri dan surat edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Libur siswa sekolah dimundurkan berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMP," ujar Wiyanto, Rabu (8/12/2021).

Wijayanto mengungkapkan, evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD dilakukan 6 hingga 11 Desember 2021. Begitupun dengan penilaian akhir semester untuk siswa SMP sudah dilakukan pada tanggal yang sama. 

"Untuk penilaian siswa SD dilaksanakan pada 6 sampai 18 Desember," ungkap Wijayanto. 

Untuk kegiatan pekan kreativitas siswa PAUD dan SMP akan dilaksanakan pada 13 sampai 18 Desember 2021. Sedangkan pada 20 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022 dilaksanakan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang PAUD hingga SMP.

Sementara, pembagian raport semester pertama dilaksanakan pada 7 Januari 2022 untuk PAUD hingga SMP.

"Sedangkan libur semeter pertama dilaksanakan pada 10 sampai 21 Januari 2022 dan 24 Januari 2022 awal masuk kembali KBM semester dua," ucap Wijayanto.


Penilaian Akhir Semester pada 6 dan 18 Desember 2021

Wijayanto menjelaskan, pergeseran libur siswa sekolah tidak mengganggu kegiatan pembelajaran siswa. Dari pantauan Penilaian Akhir Semester (PAS) di sekolah dinilai berjalan dengan baik dan lancar.

PAS dilaksanakan sesuai Perwal Kota Depok nomor 66 tahun 2021 tentang PTMT di masa pandemi Covid-19. 

"Alhamdulillah dari pantauan langsung dan juga laporan yang kami terima dari seluruh UPTD SDN di 11 kecamatan, pelaksanaan PAS ganjil ini berjalan dengan tertib," jelas Wijayanto. 

Hal itu dikarenakan penyelenggaraan PAS telah dikoordinir baik kepada siswa maupun guru. Pelaksanaan PAS yang dilaksanakan pada 6 Desember dan 18 Desember merupakan bentuk evaluasi satuan pendidikan. Hal itu dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik selama satu semester.

 "Semoga pelaksanaan PAS sampai hari terakhir dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya