Buruh Demo di MK Ancam Mogok Kerja Jika Aturan Pengupahan Masih Mengacu UU Cipta Kerja

Said menilai, putusan MK sudah menyatakan beleid Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya yang belum memenuhi unsur partisipasi publik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Des 2021, 16:52 WIB
Ribuan massa buruh menggelar unjuk rasa terkait beleid Cipta Kerja. (Foto: Liputan6/Ditto Radityo)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan kelompok buruh akan terus meningkat eskalasinya dalam melawan kenaikan upah yang dirasa tidak cukup menenuhi harapan.

Said pun mengancam, kalau dia bersama seluruh elemen buruh bisa melakukan mogok nasional.

"Di seluruh Indonesia bilamana pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tidak mengacu pada keputusan MK. Perlawanan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," kata Said saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Said menilai, putusan MK sudah menyatakan beleid Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya yang belum memenuhi unsur partisipasi publik. MK pun memberi kesempatan pemerintah untuk memperbaiki dalam dua tahun mendatang.

"Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara cara tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya Serikat buruh dan gerakan sosial lainnya. Maka sudah dipastikan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," wanti Iqbal lagi. 

 


Klaim bakal Diikuti 2 Juta Buruh

Iqbal menyatakan, aksi mogok nasional diwacanakan dengan stop produksi yang direncanakan diikuti 2 juta buruh di lebih dari 100 pabrik berhenti produksi di seluruh provinsi.

Namun itu belum dalam waktu dekat dilaksanakan, sebab masih menunggu revisi dari keputusan kenaikan upah di tiap wilayah.

"Kami akan menunggu perkembangan apakah PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dicabut, apakah SK Gubernur tentang UMK dan UMP direvisi apakah pemerintah memaksakan kehendak dan tetap tidak melaksanakan keputusan MK? maka itu jadi bahan pertimbangan dari kalangan serikat buruh," Said menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya