Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa tindak pidana terorisme Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga, dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan kepada majelis hakim.
Advertisement
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12/2021) hari ini.
"Betul (sudah vonis seumur hidup), iya hari Rabu, khusus persidangan teroris," singkat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Jakarta.
Sebelumnya, Taufiq Bulaga yang memiliki julukan 'Professor Bom' tertangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung pada 23 November 2020.
Pelaku diduga terlibat sejumlah aksi pemboman seperti di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton beberapa tahun lalu. Telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.
"Jadi tanggal 23 dan 25 November 2020, memang Densus 88 Antiteror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO (daftar pencarian orang) kelompok JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri yang saat itu dijabat Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Juga Terlibat Teror di Solo dan Cirebon
Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung ini diketahui merupakan ahli perakit bom. Tak hanya Taufik, beberapa terduga teroris lainnya juga diringkus.
Densus 88 juga telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, Awi belum mau membeberkannya. Begitu juga peranan Taufik dan kawan-kawan dalam kelompok JI.
"Nanti kalau sudah dapat data lengkapnya dari Densus 88 Antiteror akan kami sampaikan di konferensi pers," kata Awi.
Selain disebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Taufiq juga terlibat dalam terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement