Liputan6.com, Jakarta 44 Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Kamis, 9 Desember 2021, besok.
Pelantikan tersebut akan dipimpin oleh As SDM Polri dan digelar pukul 09.00 WIB. Adapun dipastikan 44 mantan pegawai KPK yang telah menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri akan hadir seluruhnya.
Advertisement
"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Novel Baswedan dan kawan-kawannya telah menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri pada 6 Desember 2021.
"Barangkali perlu diketahui kenapa kami memilih itu pada akhirnya. Begini, tentunya kita tahu ya belakangan ini masalah korupsi, fenomena korupsi banyak terjadi. Bahkan bisa dikatakan masif dan nilainya pun semakin lama kalau kita lihat semakin besar-besar ya," tutur Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
"Sedangkan di sisi lain, kita dihadapkan situasi yang kurang menyenangkan, di mana upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak- tidaknya dari pandangan kami ya, saya dan kawan-kawan, kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau serius dalam memberntas korupsi," sambungnya.
Menurut Novel, hal itu berbanding terbalik dengan kesungguhan yang ditunjukkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan institusi Polri.
"Ketika saya melihat atau kami melihat penjelasan Pak Kapolri yang tampak seperti ada kesungguhan dalam pemberantasan korupsi, khususnya di bidang pencegahan dan meminta kami kesediannya untuk ikut tugas-tugas dalam rangka kepentingan berbakti untuk bangsa dan negara, tentu pilihan itu menjadi sulit untuk kita tolak," kata Novel Baswedan.
Novel menegaskan, baginya dan mantan pegawai KPK yang menerima tawaran menjadi ASN Polri, masalah pemberantasan korupsi merupakan hal yang sangat serius. Sebab itu, seluruh pegawai yang menandatangani kesediaan sangat berniat dapat berkontribusi lebih banyak dalam penanganan rasuah.
"Tentunya proses ini masih belum selesai. Semoga proses ini bisa selesai dengan lancar dan semoga niatan untuk bekerja memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh bisa benar-benar terealisasi," Novel menandaskan.
Meski menerima menjadi ASN Polri, Novel menegaskan bukan berarti hal tersebut membuat masalah penyingkiran pegawai oleh Pimpinan KPK selesai.
"Saya katakan upaya menghambat memberantas korupsi dengan menyingkirkan orang-orang yang bekerja memberantas korupsi dengan baik itu hal yang serius dan kami tetap melihat itu sebagai suatu permasalahan," tutur Novel.
Novel menyatakan, beralihnya eks pegawai KPK ke ASN Polri tidak menghapus sikap pimpinan KPK yang dinilai sewenang-wenang mengeluarkan sebagian jajaran yang terbukti bekerja keras memberantas korupsi.
"Bukan berarti orang yang telah berbuat masalah dengan berbuat melanggar hukum, berbuat sewenang-wenang dengan kemudian menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik dalam pemberantasan korupsi dianggap sebagai masalah yang sudah selesai, saya kira tidak demikian," jelas Novel Baswedan.
Mungkinkan Kembali ke KPK?
Meski menjadi ASN Polri, namun Novel dan kawan-kawannya masih berharap bisa kembali ke KPK.
"Tentunya (ingin kembali ke KPK). Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN, tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan kawan- kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa, serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu, bisa kembali ke KPK dalam rangka melakukan tugas-tugas memberantas korupsi yang sungguh-sungguh dan serius," tutur Novel Baswedan.
Menurut Novel, hal tersebut tentunya hanya dapat terjadi jika pimpinan KPK memang memiliki motivasi dan niat kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Bukan justru menutupi perkara atau pelaku bermasalah. Saya kira saat itu akan kami tunggu. Kita berkeinginan saat itu tidak terlalu lama," kata Novel Baswedan.
Sementara Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menyebut kemungkinan kembali ke KPK bisa melalui berbagai jalur.
"Proses kembali ke KPK itu bisa berbagai pintu, bisa nanti proses mutasi dari Polri ke KPK, bisa juga proses tindaklanjut atas rekomendasi Komnas HAM dan ORI," ujar Hotman kepada Liputan6.com, Kamis (9/12/2021).
Hotman menyebut, proses mutasi dari Polri ke KPK bisa dilakukan sesuai rekomendasi dari pimpinan Polri. Besok, Kamis, 9 Desember 2021, sebanyak 44 mantan pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. 13 lainnya tak mengambil kesempatan bergabung dengan Polri lantaran berbagai hal.
Menurut Hotman, jika suatu waktu KPK memerlukan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk memperkuat kinerja pemberantasan korupsi, maka para mantan pegawai jika mendapat rekomendasi dari Kapolri bisa kembali ke KPK.
Hotman mengatakan, proses kembali ke KPK bisa juga terjadi jika Firli Bahuri cs menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Rekomendasi Komnas HAM dan ORI yakni kembalinya 57 pegawai ke KPK lantaran tes wawasan kebangsaan (TWK) melanggar HAM dan maladministrasi.
"Kalau mutasi (dari Polri ke KPK), ya, dong (berdasarkan rekomendasi Kapolri). Tapi kalau tindaklanjut rekomendasi ORI dan Komnas HAM itu dalam rangka pemenuhan peraturan perundang-undangan," kata Hotman.
Menurut Hotman, mudahnya proses perekrutan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri lantaran Kapolri memenuhi rekomendasi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta pegawai KPK beralih status menjadi ASN, meski bukan ASN di KPK.
Menurut Hotman, pihaknya pernah berkirim surat kepada Jokowi perihal keberatan soal pemberhentian menjadi pegawai KPK. Alhasil, Jokowi menyambut surat keberatan tersebut.
"Presiden jawab surat kita, ditindaklanjuti proses pengangkatan jadi ASN melalui Polri. Di titik itu tuntutan kita dipenuhi Presiden. Yang 57 ditempatkan jadi ASN di Kepolisian. Pada titik itu tentu kita patuh," kata Hotman.
Meski menerima dan patuh dengan arahan Jokowi menjadi ASN di Polri, namun mereka tetap menuntut pimpinan KPK menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.
"Yang sudah ditindaklanjuti adalah porsi Presiden sebagai pejabat pembina tertinggi ASN di negara ini melalui Kapolri. Tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM dan ORI juga harus ditindaklanjuti, jika tidak pejabat negara bisa suka-suka berbuat walau melanggar hukum. Dan ini harus dicegah dan dilawan. Negara ini negara hukum sesuai kata konstitusi kita harus diperjuangkan," kata Hotman.
Hotman mengatakan, nantinya di Polri dirinya dan 43 pegawai yang akan dilantik menjadi ASN Polri akan ditugaskan mengawasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dana penanggulangan Covid-19, dan proyek-proyek strategis lainnya. Namun demikian para mantan pegawai ini haya bertugas mengawasi, tidak untuk bertindak.
"Hanya mengawasi saja, karena kita kan bukan penyelidik dan penyidik," kata Hotman.
Advertisement
Kata Polri
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono tak keberatan jika Novel masih ingin kembali ke KPK.
"Saya rasa kita sebagai manusia ketika orang punya cita-cita, punya harapan, ya bukan sesuatu yang melanggar," tutur Rusdi.
Rusdi berharap 44 mantan pegawai KPK yang telah bersedia menjadi ASN Polri dapat mengemban tugas yang diberikan secara profesional dan maksimal.
"Yang terpenting dari Polri adalah bagaimana hal-hal yang telah dipersiapkan oleh Polri itu ditanggapi dari 44 eks pegawai KPK," kata Rusdi.