4 Karya Warisan Budaya Takbenda Indonesia Asal Bengkulu

Simak sederet karya budaya asal Bengkulu yang dinobatkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021.

oleh Putu Elmira diperbarui 09 Des 2021, 09:01 WIB
Alat musik Dhol merupakan bagian dari tradisi Tabut Bengkulu yang tidak dimiliki daerah lain (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta - Empat karya budaya asal Bengkulu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021. Karya budaya tersebut terdiri atas adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan hingga seni pertunjukan.

Lantas, apa saja karya budaya dari Bengkulu tersebut? Yuk, simak rangkuman selengkapnya seperi dikutip dari laman Warisan Budaya Kemdikbud, Rabu, 8 Desember 2021, berikut ini.

1. Seni Pertunjukan Musik Dhol

Dhol adalah alat musik perkusi membranophone yang dimainkan dengan satu orang atau kelompok. Bahan yang digunakan dhol adalah bongkel (Bonggol) kelapa yang sudah tua atau pohon pinang yang sudah tua.

Ada perbedaan dari kedua bahan tersebut, bongkel pohon pinang mudah pecah, bongkel pohon kelapa tahan bertahun-tahun. Ukuran dhol standar minimal berdiameter 50 cm dan tinggi 57 cm. Adapun ukuran yang lebih besar berkisar diameter 90 cm sampai 100 cm dengan tinggi 70 cm.

2. Dendang Bengkulu

Dalam penyajian seni Dendang di Kota Bengkulu, tidak terlepas dari unsur penyajian musik dan tari. Terdapat dua bentuk penyajian musik, yakni instrumen dan bentuk musik vokal. Dari sisi intrumen terdiri atas gendang, rebana, serunai dan biola sebagai melodi.

Untuk unsur penyajian tari, terdapat dalam gerak yang dilakukan oleh pendendang. Gerak tarian dibawakan sangat sederhana dan tidak banyak variasinya. Banyak pengulangan-pengulangan gerak yang terdapat dalam penyajian tari dalam seni dendang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


3. Marhaban Buai Anak

Marhaban Buai Anak. (dok. warisanbudaya.kemdikbud.go.id)

Marhaban digelar saat pelaksanaan akikah dan cukur rambut bagi bayi yang baru lahir. Saat diayun sambil diletakkan pada buaian yang terbuat dari kain besurek dengan motif tertentu, bayi akan dinyanyikan puji-pujian, doa, dan harapan bagi kehidupan sang anak di masa depan.


4. Temat Kajing

Temat Kajing. (dok. warisanbudaya.kemdikbud.go.id)

Disebut juga tradisi Khatam Quran Pengantin, Temat Kajing adalah tradisi yang digelar dalam rangkaian prosesi adat pernikahan pada suku bangsa Mukomuko di Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu. Tradisi ini telah dilakukan sejak suku bangsa Mukomuko mendiami wilayah Kabupaten Mukomuko sekitar abad ke-16 yang banyak mendapat pengaruh budaya Minangkabau, budaya Kerinci, dan budaya Rejang.

Tradisi ini berlangsung saat pengantin akan akad nikah. Prosesi diawali dari rumah induk bako (saudara perempuan ayah sipengantin), pengantin perempuan (anak daro). Induk bako akan membawa anak pisangnya (pengantin perempuan) dari rumahnya lengkap dengan rombongan.

Prosesi tersebut diiringi musik qasidah, membawa batang uang (mago), membawa sebuah talam yang berisi sirih, tembakau dan gula aren, serta tiga talam lain yang berisi beras dan kelapa. Pengantin perempuan berpakaian pengantin lengkap berjalan bersama rombongan menuju rumah orangtua pengantin perempuan yang menjadi tempat acara temat kajing.

Ia didampingi oleh inang dan dipimpin oleh kepala kaum induk bakonya. Saat tiba, ia akan disambut oleh kepala kaum orangtua si pengantin perempuan. Sedangkan, pengantin laki-laki dan keluarganya tidak terlibat di acara ini, karena terbatas untuk seluruh kerabat pihak pengantin perempuan.


Infografis: Warisan Budaya Indonesia yang Sudah Diakui UNESCO

Infografis: Warisan Budaya Indonesia yang Sudah Diakui UNESCO

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya