Polres Jakbar Sita 543 Kg Ganja dari Jaringan Lintas Provinsi

Polisi mengatakan kemungkinan besar ganja tersebut untuk pasokan tahun baru.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Des 2021, 01:28 WIB
Polres Jakbar menyita 543 Kg ganja dari jaringan lintas provinsi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja. Sebanyak 543 kilogram ganja disita sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan sembilan orang ditangkap. Mereka adalah SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), K (51) jaringan narkoba antarpulau Jawa dan Sumatera.

"Kita berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi 534 kilogtam (setengah ton) ganja kering siap edar," kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021) malam.

Ady menerangkan, hasil pemeriksaan, rencananya ganja kering itu akan diedarkan di sekitar Pulau Jawa dan Sumatera khususnya di Jabodetabek.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Stok Tahun Baru

"Ini dimungkinkan sangat besar untuk pasokan tahun baru jadi kemungkinan akan ada permintaan terkait mungkin perayaan natal dan tahun baru " terang dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama kurungan 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya