Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Venya, bersama kekasih dan managernya, memasuki babak baru. Kasus ketiganya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, besok, 10 Desember 2021.
"Betul, sidang akan digelar besok, di ruang sidang utama, sekitar pukul 13.00 WIB atau 1 siang," katanya, Kamis (9/12/2021).
Advertisement
Berdasarkan informasi, dalam sidang itu, tidak hanya Rachel Vennya, namun kekasihnya Salim Nauderer, kemudian manajernya Maulida dan oknum protokol Bandara Soetta berinisial OP pun turut menjalani sidang.
Nantinya, sidang tersebut akan dipimpin oleh Arif Budi Cahyono, lalu hakim anggota Fathul dan Mahmuriadin.
"Nanti saya sendiri ketua majelisnya," ujarnya.
Kabur dari Karantina
Diketahui, Rachel dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Atas kasus tersebut, mantan istri Niko Al-Hakim ini pun melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement