Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri di Hari Anti Korupsi Sedunia

Jokowi menyinggung tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, saat menghadiri peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Des 2021, 11:45 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 2021. (Foto: Dokumentasi KPK).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyinggung tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, saat menghadiri peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK.

Dia pun menyebut tahun 2021, sejumlah kasus korupsi besar berhasil ditangani aparat hukum.

"Kasus Jiwasraya misalnya para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara," kata Jokowi Kamis (9/12/2021).

"Dalam kasus ASABRI 7 terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati serta uang pengganti hukuman negara mencapai belasan triliun rupiah," sambungnya.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan apresiasi penanganan kasus BLBI. Ia mengklaim pemerintah terus bekerja keras menuntaskan mega kasus tersebut.

"Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun. Mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI," kata Jokowi.

 


Pesan Presiden

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan agar pemberantasan korupsi tidak boleh terus identik dengan penangkapan saja.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan, pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah, pencegahanan merupakan langkah yang lebih fundamental dan kalau korupsi bisa kita cegah, kepentingan rakyat dapat terselamatkan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya