44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Berapa Gajinya?

Sejumlah eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Kamis, (9/12/2021) siang ini.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Des 2021, 13:40 WIB
Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis, (9/12/2021). Dengan pengangkatan ini maka eks pegawai KPK ini resmi menjadi ASN Polri.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut, ada dua tipe ASN. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS), kedua Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan demikian, terkait besaran gaji pun mengacu pada dua aturan yang berbeda.

"ASN ada PNS dan PPPK. Skema penggajian PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (9/12/2021).

Sebelumnya Polri tercatat mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan eks pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Polri.

Mengutip laman puskeu.polri.go.id, ketentuan gaji bagi PNS di lingkup Polri mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.

Mengacu aturan itu, berarti gaji eks pegawai KPK setelah menjadi PNS Polri akan berkisar antara Rp 1.560.800 sampai dengan RP 5.901.200. Tergantung dari golongan yanh ditetapkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pelantikan

Sebanyak 54 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengikuti sosialisasi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan pelantikan akan digelar pada Kamis pagi atau pukul 09.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Namun, berdasarkan surat undangan acara pelantikan yang diterima Liputan6.com pada Rabu malam, acara pelantikan bakal digelar Kamis siang pukul 13.00 WIB bertempat di Lobi Belakang Rupattama Mabes Polri.

Setelah dilantik, kata Dedi, 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung, Jawa Barat.

Yudi Purnomo, eks pegawai KPK yang bergabung menjadi ASN Polri, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait dengan pelantikan pada hari Kamis.

Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.

"Benar kami sudah disampaikan oleh Mabes Polri bahwa besok pelantikan bertepatan dengan Hari Antikorupsi dan jadi momentum kami kembali memenuhi panggilan Indonesia untuk mengabdi dalam memberantas korupsi," kata Yudi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya