44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Berapa Gajinya?

Sebanyak 44 mantan pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dilantik menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri pada Kamis (9/12/2021) siang hari ini.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Des 2021, 17:05 WIB
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 44 mantan pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dilantik menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri pada Kamis (9/12/2021) siang hari ini.

Secara umum, gaji yang akan didapat 44 pegawai eks KPK tersebut akan sama dengan para PNS lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk gaji saya kira mengikuti pengaturan umum di ASN. Saya kira sama seperti ASN yang berlaku di kementerian/lembaga," kata Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (9/12/2021).

Namun, Averrouce menambahkan, pengaturan gaji PNS di setiap instansi pun secara internal berbeda-beda, khususnya yang terkait dengan tunjangan kinerja. Ketentuan ini pun mengikuti peran dan fungsi yang diterima oleh masing-masing eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

"Misal dia kelas jabatan berapa, nanti diatur internal tuh, dia di posisi mana. Misalkan, jabatan fungsional tertentunya di sana ada Analis Kebijakan Madya, misalnya," jelasnya.

Mengutip laman puskeu.polri.go.is, komponen belanja pegawai ASN Polri pun terdiri dari gaji dan tunjangan. Adapun besaran gajinya mengikuti PP Nomor 15 Tahun 2019.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Daftar Gaji

Sebanyak 54 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengikuti sosialisasi ASN Polri.

Berikut rinciannya:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500

 

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

 

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

 

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.900

- Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Selain gaji, ASN Polri juga bakal menerima sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Kemudian, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan risiko, hingga kompensasi kerja dan kemahalan.

Lalu, juga ada tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya