OJK Rilis Aturan Buat Unicorn Tertarik Masuk ke Pasar Modal

POJK Nomor 22/POJK.04/2021 ini dikeluarkan guna mendorong perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2021, 14:40 WIB
Pengunjung mengambil foto layar indeks harga saham gabungan yang menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan rintisan atau startup untuk mencari pendanaan di bursa saham. Bahkan tak menutup kemungkinan perusahaan yang sudah masuk ke kategori unicorn untuk melantai di pasar modal

Untuk mendorong hal tersebut, maka dirilislah POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfi Zain Fuady menjelaskan, aturan ini guna mendorong perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal. 

"Jadi nilai perusahaan itu adalah orang-orang ini, kalau orang-orang ini kabur tidak ada nilainya. Mereka yang bisa create teknologi, memanfaatkan teknologi, dan punya kemanfaatan secara sosial, ia melibatkan banyak sekali orang yang hidup dan mendapat manfaat dari perusahaan tersebut," ujar Luthfi dalam Media Gathering 2021, Sinergi Pasar Modal Bagi Pemulihan Ekonomi, Kamis (9/12/2021).

POJK tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

"Jadi dengan POJK ini kita bisa melakukan assesment perusahaan itu memenuhi kriteria itu atau tidak," kata Luthfi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Batas Waktu

Pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Luthfi, kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh perusahaan unicorn tersebut menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh, maka berpotensi menimbulkan masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang bergantung pada sistem yang sudah mereka ciptakan.

Meski begitu, POJK ini hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang merupakan otak dari perusahaan dan tidak berlaku selamanya alias memiliki batas waktu tertentu.

OJK memberikan batas waktu MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Tapi pada suatu saat nanti itu harus lepas, harus setara antara para pemegang saham publik dengan pemegang saham MVS," kata Luthfi.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya