Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan bahwa kajian soal amandemen UUD 1945 diharapkan rampung pada April 2022 mendatang. Hasil kajian ini nantinya akan diserahkan pula pada masing-masing pimpinan partai politik.
"Amandemen masih berjalan sebagaimana hasil rapat pimpinan kemarin. Kita berharap badan kajian MPR dan K3 (atau) Komisi Kajian Konstitusi bisa menghasilkannya pada bulan April mendatang sehingga bisa kita sampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan apakah nanti bentuknya PPHN itu pokok-pokok haluan negara itu cukup dengan undang-undang atau melalui Tap MPR," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Bamsoet memastikan bahwa dalam proses amandemen tak akan membahas masa jabatan presiden. Dia hanya bilang bahwa kesepakatan bersama hanya akan menambah Pasal 3 dan 23 UUD 1945.
Baca Juga
Advertisement
"Kesepakatan sementara di Badan Kajian ada DPRD juga ikut dalam Badan Kajian dan K3 itu adalah hanya menambah dua ayat di pasal 3 dan Pasal 23," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tampung Aspirasi
Bamsoet juga menyampaikan, pada 2022 mendatang pihaknya siap menampung aspirasi publik soal wacana amandemen ini.
"Ya tahun depan juga kita coba merencanakan untuk membuka seluas-luasnya kepada berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya ke MPR baik terkait dengan amandemen atau undang-undang dasar maupun terkait dengan pelaksanaan daripada undang-undang dasar yang hari ini berjalan," ucapnya.
Advertisement