Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap ketuk palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia; ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar, Alvin Raymond, mahasiswa; Asrul Pandapotan Sihotang, swasta; Arnold, direktur PT Andica Parsaktian Abadi; dan Wilina Chandra, wiraswasta.
Advertisement
Mereka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 8 Desember 2021.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh AF (Apit Firmansyah) untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Apit Firmansyah merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Apit Firmansyah disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.
Jauh sebelum Apit Firmansyah dijerat, KPK lebih dahulu menjerat Zumi Zola. Zumi Zola sudah diputus bersalah dalam perkara ini dan penerimaan gratifikasi. Zumi Zola divonis 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pejabat Pemprov Jambi Jadi Tersangka
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.
Advertisement