Liputan6.com, Medan Oknum dokter terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara. Kristinus diketahui sebagai dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 8 Desember 2021.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang seharusnya dilakukan secara gratis," kata JPU.
Baca Juga
Advertisement
Diterangkan Hendri, perbuatan terdakwa sebagaimana diaturnya dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa, dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu kemudian menunda persidangan hingga 15 Desember 2021.
Dalam dakwaan, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat terdakwa Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.
Terdakwa sempat menolak, dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Beberapa hari kemudian, Selviwaty kembali menghubungi terdakwa dengan permintaan yang sama. Atas permintaan tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp 250.000 per orang untuk 1 kali suntik vaksin.
"Selviwaty bersedia dan setuju dengan harga yang ditentukan," ujar JPU Hendri.
Advertisement
Cara Terdakwa Memperoleh Vaksin
Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan lansia, ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.
Oleh terdakwa, vaksin disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut. Vaksin sisa tersebut oleh terdakwa atas permintaan dari Selviwaty dengan pembayaran sebesar Rp 250.000 per orang untuk 1 kali suntik vaksin per orang.
"Sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu," terang JPU Hendri.
Dari hasil penjualan vaksin Covid-19, Kristinus memperoleh keuntungan sebesar Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta. Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. 1 lainnya, dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi.