Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, restrukturisasi kredit perbankan secara grafik terus mengalami penurunan. Kendati begitu, sektor perbankan diminta untuk tetap membentuk cadangan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, restrukturisasi kredit nasabah perbankan mencapai Rp 714 triliun hingga Oktober 2021. Angka tersebut lebih rendah dibanding bulan sebelumnya yang sebesar Rp 738,7 triliun.
"Masih ada kredit yang direstrukturisasi, namun jumlahnya sudah mulai menurun. Jumlahnya Rp 714 triliun per oktober 2021, mencakup 4,4 juta debitur," terang Wimboh dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (9/12/2021).
Sementara restrukturisasi kredit perbankan di perusahaan pembiayaan hingga Oktober 2021 sebesar Rp 216,22 triliun pada 5,15 juta kontrak.
Wimboh berharap, dengan kegiatan ekonomi yang mulai tumbuh, kredit-kredit yang direstrukturisasi pun turut membaik, dan jumlahnya akan semakin kecil.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Membentuk Cadangan
Namun, ia tetap mengajak pelaku industri bank untuk melakukan pencanangan dana guna mengantisipasi terjadinya cliff effect saat kebijakan restrukturisasi kredit berakhir pada Maret 2023 mendatang.
"Kita tetap meminta kepada perbankan untuk tetap membentuk cadangan, agar nanti pada saat dinormalkan pada 2023 tidak terjadi permodalan tidak cukup, atau cliff effect," imbuhnya.
Di sisi lain, Wimboh mengutarakan, OJK juga tetap memantau pertumbuhan kredit pada 200 grup debitur besar, yang meningkat hingga mencapai Rp 64,58 triliun pada Oktober 2021 secara year on year (yoy) atau naik 5,7 persen secara year to date (ytd).
"Ini sudah mengalami perbaikan dari angka-angka sebelumnya," pungkas Wimboh.
Advertisement