Buruh Bekasi dan Karawang Bakal Mogok Kerja sampai Akhir Desember 2021

Mogok kerja serentak ini dipicu oleh kekecewaan buruh terhadap keputusan upah minimum yang diambil oleh pemerintah setempat.

oleh Arie Nugraha diperbarui 10 Des 2021, 20:25 WIB
Ribuan buruh dari sejumlah organisasi mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, jelang keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Buruh di Bekasi dan Subang akan melakukan aksi mogok kerja serentak. Mogok ini sebagai bentuk protes para buruh terhadap ketetapan Upah Mininum 2022 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Ketua Dewan Pengurus Daerah KSPSI Jawa Barat dan juga salah satu pimpinan Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) Roy Jinto Ferianto menjelaskan, mogok kerja serentak ini dipicu oleh kekecewaan buruh terhadap keputusan pemerintah setempat.

"Gejolaknya terjadi di kabupaten dan kota. Hari ini Bekasi jadi mogok tidak ada yang beroperasi di pabrik-pabrik. Teman-teman merasa kecewa dan termasuk bupati serta wali kota menyampaikan (hal serupa). Mereka sudah merasa merekomendasikan (upah minimum) gitu, cuman gubernur yang tidak meng-SK-an," ujar Roy kepada Liputan6.com, Kamis (9/12/2021).

Roy menyebutkan aksi mogok kerja serentak ini akan dilakukan secara bertahap. Rencananya, besok Jumat 10 Desember 2021 akan dilakukan di daerah Karawang. Aksi mogok kerja serentak ini dilakukan hingga akhir Desember 2021.

"Karena UMK ini kan akan berlaku 1 Januari 2022. Nah oleh karena itu kita harapkan Desember 2021 sudah ada perubahan. Dan kemarin Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan menunda," kata Roy.

Artinya kata Roy, jika Pemerintah DKI Jakarta menunda keputusan UMK 2022 maka idealnya Gubernur Ridwan Kamil melakukn hal yang sama.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tempuh Jalur Hukum

Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Ridwan Kamil, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (29/11/2021) Buruh menuntut ditetapkannya UMK sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota. (Arie Nugraha)

Selain melakukan mogok kerja, Roy menyebutkan tengah menempuh jalur hukum dalam menolak UMK 2022 mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Untuk gugatan kita sudah memformat karena syaratnya itu harus bikin keberatan dulu selama 14 hari. Nah kita tadi sudah biki surat keberatan kepada gubernur. Kalau tidak ada tanggapan sama sekali gugatan pasti kita layangkan," ucap Roy.

Pada hari ini buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat kembali berunjuk rasa di Kota Bandung.

Tiga lokasi menjadi sasaran unjuk rasa buruh yaitu Kantor Gubernur Jawa Barat, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serat Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat.

Unjuk rasa yang berlangsung normal dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya