Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sejak 29 November sampai 8 Desember 2021.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Habiburrahman menerangkan, 58 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta itu, karena sejumlah alasan.
Advertisement
"Karena tidak jelas maksud dan tujuan WNA itu ke Indonesia, itu ada 30 WNA yang kami tolak karena alasan tersebut. Kemudian 24 WNA lain yang kami tolak karena WNA tersebut, tidak memenuhi kriteria Permenkumham tentang pemberian Visa dan Izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Habibburrahman dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).
Sementara, 4 WNA lainnya yang ditolak masuk ke Indonesia itu terkait pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.
"Ke empat WNA yang ditolak itu karena terindikasi pernah mengunjungi atau tinggal di negara-negara terkonfirmasi penyebaran varian Omicron," ujar Habibburrahman.
58 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta, di antaranya berasal dari Pakistan, Nigeria, Filipina, Australia dan Ghana.
WNI-WNA Masuk Indonesia
Habibburrahman juga menyebutkan, sepanjang periode 29 November sampai 8 Desember 2021, ada 31.677 WNA dan WNI masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta. Sementara 29.436 WNA dan WNI terbang ke luar negeri dari Bandara Soetta dalam periode itu.
"Adapun 5 negara pelintas yang banyak masuk ke Indonesia antara lain dari penerbangan asal China, Korea Selatan, India, Jepang dan Rusia. Dan untuk negara-negara tujuan WNI dan WNA terbang ke luar negeri dari Bandara Soetta, adalah China, India, Korea Selatan, Jepang dan Malaysia," kata Habibburrahman.
Advertisement