Berstatus PKPU Sementara, Garuda Indonesia Punya Waktu Damai 45 Hari ke Lessor

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Des 2021, 19:15 WIB
Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Provinsi Aceh pada 13 Juli 2021. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Maskapai nasional itu menyambut positif putusan PN Jakarta Pusat itu.

Putusan ini dipandanh menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).

Ia menyebutkan putusan PKPU tersebut bukan suatu proses kepailitan. Namun proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan kreditor dalam koridor hukum.

“Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” paparnya.

Irfan menambahkan, selanjutnya ia akan terus emmastikan proposal perdamaian yang diajukannua akan disampaikan secara berimbang dan proporsional.

“dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” lanjut Irfan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Selanjutnya

Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik," kata dia.

Ia pun menhampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan maskapai nasional itu yang telah bekerja di masa sulit yang menghampiri Garuda Indonesia. Kemudian juga kepada para suplier dan mitra usaha Garuda Indonesia.

“atas dukungannya yang berkelanjutan serta memungkinkan Garuda untuk beroperasi dan melayani pelanggan dengan standar dan mutu layanan yang tinggi. Setiap dukungan untuk Garuda sangatlah berarti bagi kami untuk terus berupaya menjadikan maskapai ini lebih resilien dan berdaya saing ke depannya," paparnya.

“Kami yakin bersama-sama kita dapat memulihkan Garuda dan menerbangkannya lebih tinggi lagi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa,” tutup Irfan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya