Polri: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Akan Dibentuk Sekelas Densus 88

Rencana Kapolri membentuk satuan baru Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu diungkap usai melantik 44 eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Des 2021, 06:54 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Polri memindahkan 22 terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur ke Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk satuan baru bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Satuan baru itu akan mengganti Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Kortas akan dibentuk lebih besar dari Dittipidkor Bareskrim Polri. Nantinya, satuan baru itu akan dijabat oleh deputi yang kompeten di bidangnya dengan pangkat pimpinan jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Pak Kapolri menyingung Dittipidkor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu (ada) deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama. Jadi nanti ditingkatkan (pangkat pimpinannya) bukan bintang satu, nanti bintang dua, deputi bintang dua. Direkturnya naik jadi deputi" jelas Dedi, Kamis (9/12/2021).

Dedi memastikan, satuan baru Polri tersebut akan menjadi sekelas Densus 88 Antiteror yang bertanggung jawab langsung terhadap Kapolri.

Namun saat disinggung apakah semua eks pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri bisa masuk ke dalam satuan tersebut, Dedi belum dapat memastikan.

"Jadi nanti sama dengan Densus 88 di bawah Kapolri. Tapi penempatan sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda, ada SDM, ada di satker lainnya," katanya menandasi. 


Rencana Diungkap Usai Angkat 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Mantan pegawai KPK Novel Baswedan bersama sejumlah mantan pegawai KPK menerima ucapan selamat usai dilantik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi melantik sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk satuan baru bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).

Rencana itu diungkapkan Kapolri usai melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara di Kepolisian atau ASN Polri yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021).

"Saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang akan kita jadikan Kortas, sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Kapolri Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya