Pemerintah: Kegiatan Seni-Budaya Dibatasi Tanpa Penonton Saat Nataru

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Nataru 2022. Salah satunya berisi aturan pembatasan kegiatan seni budaya dan olahraga.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Des 2021, 10:09 WIB
Orang-orang menghadiri konser langsung pertama oleh Singapore Symphony Orchestra sejak diterapkannya upaya pencegahan terhadap COVID-19 mulai 7 April 2020 lalu, di Victoria Concert Hall di Singapura pada 8 Oktober 2020. Konser langsung tersebut dihadiri oleh 50 orang. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Instruksi yang ditujukan pada gubernur, wali kota dan bupati itu ditandatangani pada 9 Desember 2021. Salah satunya berisi aturan pembatasan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton," demikian kutipan Inmendagri 66.

Selain itu, acara di luar perayaan natal yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 50 orang saja.

"Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang," kutipan Inmendagri.

 


Alun-Alun Ditutup

Pemerintah juga akan menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Termasuk juga melakukan antisipasi lonjakan PKL di tempat umum saat perayaan tahun baru.

“Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang danpembeli,” demikian instruksi Mendgari 66.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya