Mendagri Tito Karnavian Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut juga mengingatkan adanya larangan pawai atau arak-arak yang biasanya terjadi di malam Tahun Baru.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Des 2021, 19:12 WIB
Menteri Dalam Negeri (Tito) Muhammad Tito Karnavian/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022.

Instruksi yang ditujukan pada gubernur, wali kota dan bupati itu ditanda tangani pada 9 Desember 2021. Salah satu aturan berisi anjuran perayaan Tahun Baru dilakukan di rumah saja bersama keluarga.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian kutipan Inmendagri 66.

Pemerintah juga mengingatkan adanya larangan pawai atau arak-arak yang biasanya terjadi di malam Tahun Baru. 

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," isi kutipan Inmendagri tersebut. 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Mewajibkan Aplikasi PeduliLindungi di Mal

Khusus untuk kegiatan di mal, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

“Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," demikian kutipan Imengdari 66.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya