Liputan6.com, Jakarta Penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat bakal dilanjut tahun 2022. Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan telah memetakan 42 unit bangunan yang akan diratakan dengan tanah.
Seperti tiga bangunan hotel yang dibongkar pada Kamis (9/12/2021) kemarin. Bangunan komersil itu ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri di atas sempadan sungai.
Advertisement
"Ada 42 unit bangunan teridentifikasi melanggar tata ruang fungsi sempadan sungai. Dari jumlah itu, tiga bangunan sudah dibongkar dan sisanya dilanjutkan tahun 2022," kata Direktur Penertiban pemanfaatan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Andi Renaldi, Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, penertiban bangunan komersil yang berdiri di sempadan sungai menjadi prioritas pemerintah. Sebab, dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi ekologi sungai, termasuk bahaya banjir bagi masyarakat yang ada di sekitar sungai khususnya Ibu Kota Jakarta.
"Pelanggaran banyak tapi kita prioritaskan dulu di daerah sempadan sungai karena bisa menjadi penyebab banjir besar," ucap Andi.
Andi menambahkan sepanjang sempadan sungai akan dikembalikan sesuai dengan fungsi awal. Pihaknya juga akan melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelola maupun menjaga aliran sungai ini di bawah supervisi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane.
"Di sana kami akan tata sempadan sungai secara menyeluruh berbasis masyarakat. Yang pasti kami akan buat lubang biopori, penanaman pohon dan pemasangan plang peringatan," pungkasnya.
Tiga Hotel Dibongkar
Sebelumnya, Sebanyak tiga hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar, Kamis (9/12/2021). Hotel itu dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat lantaran berdiri di atas sempadan Sungai Ciliwung.
Adapun tiga bangunan komersil tersebut antara lain Hotel Cibulan River Cottages di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Hotel Lembah Tirta dan Hotel Khatulistiwa di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam eksekusi bangunan liar ini, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri.
Advertisement