Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun baru 2022. Salah satu isi instruksi adalah aturan mengenai vaksinasi anak usia 6-11 tahun di seluruh wilayah bisa dimulai 24 Desember.
Namun, ada beberapa syarat bagi wilayah untuk bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada anak.
Baca Juga
Advertisement
"Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian kuitpan Inmendagri 66.
Sebelum menjalankan vaksinasi anak, pemerintah juga menginstruksikan untuk lebih gencar menggelar vaksinasi lansia di wilayah masing-masing.
"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran. Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," sambung Inmendagri.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Pentingnya Terapkan 5M dan 3T
Selain itu, Pemerintah kembali mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
"Serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas," isi dari Inmendagri tersebut.
Advertisement