Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat nilai hibah Barang Milik Negara rampasan mencapai Rp 132,27 miliar dalam periode 3 tahun terakhir yakni 2019-2021.
“Kami mengambil 3 tahun terakhir di mana kalau kita lihat barang rampasan yang dihibahkan itu di posisi Rp 132,7 miliar baik yang dari maupun dari KPK maupun dari Kejaksaan,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi, dalam Bincang DJKN, Jumat (10/12/2021).
Advertisement
Selain itu, nilai Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN rampasan selama 3 tahun mencapai Rp 500,91 miliar. Secara rinciannya, tahun 2019 mencapai Rp 20,6 miliar, tahun 2020 Rp 404,06 miliar, dan 2021 Rp 76,25 miliar.
“Memang tidak banyak, relatif belum banyak yang dilakukan hibah maupun peningkatan status,” ujarnya.
Namun yang pasti, dia menegaskan, pengembalian aset rampasan ini dapat kembali ke tengah masyarakat, tidak hanya melalui lelang tapi juga dapat melalui jalur penetapan status penggunaan digunakan oleh Kementerian lembaga maupun jalur hibah kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Purnama menyebutkan secara rinci Kementerian dan Lembaga mana saja yang menerima PSP BMN rampasan dalam jumlah yang cukup besar diantaranya Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan.
“Siapa saja ya yang menerima BMN PSP penetapan status penggunaan itu, dari sini ke lihat bahwa beberapa lembaga di antaranya ATR/BPN ada Rp 41,9 miliar, Kementerian Pertahanan Rp 75,8 miliar,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penerima Hibah BMN
Kemudian ada, KASN Rp 36,7 miliar, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura (BPWS) Rp 32,8 miliar, Kejaksaan Rp 203,1 miliar, dan Kementerian Lembaga lainnya yakni KKP, Kementerian BUMN, Kemenkumham, BNN, Polri, KPK, Kemenag, Kemdikbud Ristek, KPU, Kementerian Keuangan, dan Badan Informasi Geospasial.
Sementara untuk penerima hibah BMN rampasan senilai Rp 132,27 miliar, diantaranya yang paling besar adalah Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp 55,3 miliar, Pemprov Bali Rp 46,7 miliar, Pemda DIY Rp 19,9 miliar, Pemkab Tapanuli Utara Rp 6,8 miliar, Pemkab Banyumas Rp 2,1 miliar, dan Pemkot Pekanbaru Rp 1,3 miliar.
“Jadi terlihat di sini betapa pengelolaan barang rampasan ini sebetulnya kita lakukan dengan transparan kepada siapa ditetapkan status penggunaannya, kepada siapa dihibahkan,” pungkasnya.
Advertisement