Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membatalkan rencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Dengan demikian, minyak goreng curah masih boleh beredar dan dijual pada tahun depan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Menurut dia, dengan dibatalkannya kebijakan ini, maka ke depan, pemerintah tidak akan melarang penjualan minyak goreng curah.
Advertisement
"Maka dengan ini pemerintah membatalkan kewajiban peredaran minyak goreng curah. Artinya ini masih boleh berjalan," tegasnya.
Meski demikain, lanjut Oke, Kemendag bakal terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa beralih dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
"Pemerintah mengubah kebijakannya melalui edukasi masyarakat terhadap penggunaan minyak goreng secara sehat," ungkap Oke kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Pembatalan
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah menarik pelarangan penjualan minyak goreng curah. Pertama, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian, hingga adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Intinya pemerintah dengan penuh pertimbangan mengingat pandemi yang masih belum pasti sampai kapan, mengingat harga CPO yang masih berkelanjutan sampai kapan, belum tahu," papar Oke.
Selain itu, lanjut Oke, pemerintah juga masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah akan minyak goreng yang lebih murah.
"Lalu ini juga kebutuhan rakyat kecil," tutup dia.
Advertisement