Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana larangan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemerintah punya beberapa alasan untuk mencabut larangan penjualan minyak goreng curah tersebut.
Advertisement
Antara lain, menengok situasi pandemi Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian, hingga adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Intinya pemerintah dengan penuh pertimbangan mengingat pandemi yang masih belum pasti sampai kapan, mengingat harga CPO yang masih berkelanjutan sampai kapan, belum tahu," ujar Oke kepada Liputan6.com, Jumat (10/12/2021)
"Lalu ini juga kebutuhan rakyat kecil. Maka dengan ini pemerintah membatalkan kewajiban peredaran minyak goreng curah. Artinya ini masih boleh berjalan," tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ada Larangan
Oleh karenanya, pemerintah ke depan tidak akan lagi melarang penjualan minyak goreng curah.
Namun, Kemendag bakal terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa beralih dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
"Pemerintah mengubah kebijakannya melalui edukasi masyarakat terhadap penggunaan minyak goreng secara sehat," kata Oke.
Advertisement