Selama 16 Tahun, LPS Telah Bayar Klaim Nasabah Bank Likuidasi Rp 1,69 Triliun

LPS memastikan pelayanan yang dilakukan kepada nasabah bank yang dilikuidasi akan terus berjalan dengan lancar dan baik.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Des 2021, 16:20 WIB
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun. Pembayaran oleh LPS tersebut dilakukan sejak 2005 hingga 2021 untuk 265.797 rekening.

"Pada skala nasional 2005-2021 total simpanan yang telah kami bayarkan sebesar Rp 1,69 triliun, total rekening 265.797 rekening. Yang dibayarkan ke bank umum ada Rp 202 miliar dan untuk BPR ada Rp 1,49 triliun,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (10/12/2021).

Menurutnya, hal ini pertanda baik. Artinya setelah 1998 sektor perbankan Indonesia tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan pelayanan yang dilakukan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi akan terus berjalan dengan lancar dan baik.

Adapun syarat simpanan layak bayar agar simpanan nasabah bisa dibayarkan LPS adalah 3T, yakni: Tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Early Intervention

Nasabah menunggu untuk melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

LPS tak hanya membayarkan klaim nasabah, saat ini parlemen sedang dalam proses membuat Undang-Undang yang memungkinan peranan LPS di permasalahan perbankan akan makin besar, baik dari likuiditas maupun solvabilitas.

“Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana ke perbankan dimana nantinya peran LPS akan lebih luas,” ujarnya.

Demikian, jika ada bank yang statusnya BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) atau BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) pihaknya sudah bisa mulai menghitung, apakah lebih baik diselamatkan atau ditutup,

“Mungkin jika biayanya sama, kami akan menyelamatkannya karena ada multiplier effect-nya," pungkas Purbaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya