FOTO: Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK

Bunga bangkai tersebut dikirim dari Bengkulu, yang merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 10 Des 2021, 17:00 WIB
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Bunga bangkai tersebut dikirim dari Bengkulu, yang merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Pengunjung berswafoto dengan Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Bunga bangkai yang dikirim dari Bengkulu tersebut merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pekerja membersihkan area dekat Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Keberadaan bunga bangkai juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengunjung mengambil foto dari Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Bunga bangkai yang dikirim dari Bengkulu tersebut merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengunjung mengambil foto dari Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Keberadaan bunga bangkai juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pekerja membersihkan area dekat Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Bunga bangkai yang dikirim dari Bengkulu tersebut merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Keberadaan bunga bangkai juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Bunga bangkai yang dikirim dari Bengkulu tersebut merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengunjung berfoto dengan Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Keberadaan bunga bangkai juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya