Langgar Karantina, Rachel Vennya dan Kekasihnya Divonis 4 Bulan Penjara

Selebgram Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan managernya Maulida Khairunisa, diputus hukuman penjara 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Des 2021, 17:41 WIB
Selebgram Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan managernya Maulida Khairunisa, diputus hukuman penjara 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Menyatakan saudara terdakwa Rachel Vennya, saudara terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa saudara Maulida Khairunisa secara sah perbuatan melanggar Undang-undang Kekarantinaan, dengan hukuman pidana masing-masing 4 bulan kurungan penjara dan tindak pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," tutur Ketua Hakim Majelis, Arif Budi Cahyo, Jumat (10/12/2021).

Hal-hal yang memberatkan Rachel Vennya dan kedua terdakwa lainnya karena mereka adalah publik figur. Terlebih Rachel Vennya memiliki 6 juta pengikut di akun Instagramnya, sehingga dikhawatirkan memberikan contoh tak baik bagi para pengikutnya.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan dan hasil tes PCR terdakwa negatif," ungkap Ketua Hakim majelis.

 


Langsung Tinggalkan Pengadilan

Sementara, terdakwa lain Ovelina diputus dengan hukuman yang sama dengan ketiga terdakwa lainnya.

Usai menjalani sidang pidana singkat tersebut, Rachel dan tiga orang lainnya langsung meninggalkan ruang sidang utama PN Tangerang. Rachel sempat ingin memberikan tanggapannya, namun lantaran banyaknya awak media yang mendesak untuk mewawancarai, membuat ketiganya langsung meninggalkan lokasi pengadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya