Orang Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Bepergian Jarak Jauh selama Nataru

Adapun bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2021, 19:30 WIB
Sejumlah petugas mengatur lalu lintas saat uji coba ganjil-genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (5/12/2021). Polres Metro Kota Depok bersama Dishub menyiapkan enam pos pemeriksaan dalam melaksanakan uji coba penerapan ganjil-genap (gage). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021. Aturan ini berisi Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). 

Terdapat pengaturan bepergian selama periode Nataru yang ditetapkan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.  Aturan tersebut adalah masyarakat yang boleh bepergian hanya sudah melakukan vaksinCovid-19 dosis kedua.

Selain itu, warga yang ingin pergi juga wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.

"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," dikutip dari Inmendagri 60/2021, Jumat (10/12/2021).

Warga yang akan melakukan perjalanan keluar harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Positif Covid-19

Sejumlah petugas mengatur lalu lintas saat uji coba ganjil-genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (5/12/2021). Pelaksanaan uji coba penerapan ganjil genap (gage) di Jalan Margonda Raya pada setiap Sabtu dan Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Sementara terkait panjang waktu isolasi akan dilakukan sesuai prosedur kesehatan, serta akan dilakukan tracing dan karantina kontak erat.

Meski demikian, Inmendagri menyebutkan, bahwa syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya