OJK Suspensi 18 Manajer Investasi, Kenapa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta 18 manajer investasi tersebut fokus menyelesaikan dengan nasabah.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Des 2021, 18:47 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dalam sosialisasi securities crowdfunding pada Selasa, (23/11/2021) (Foto: tangkapan layar/Pipit I.R)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) suspensi atau hentikan sementara 18 manajer investasi. Suspensi kepada 18 manajer investasi dilakukan untuk fokus menyelesaikan kewajiban kepada nasabah sehingga sementara tidak menawarkan produk dan menambah nasabah baru.

"Ada 18 manajer investasi yang dikenakan supervisory action. Yang disuspen mereka, kami minta menyelesaikan kewajiban kepada nasabah sehingga tidak bisa berjualan, fokus selesaikan nasabah dan bukan dibubarkan. Tetapi produk-produk itu banyak, dan memang kalau selesaikan produknya dibubarkan jadi mekanisme kita suspensi MI untuk tidak tambah nasabah dan berhenti jualan produk itu,"  ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR dikutip Jumat  (10/12/2021).

Ia menambahkan, pihaknya memberikan fasilitas kepada nasabah yang mengadu dan melaporkan gagal bayar dari 18 manajer investasi tersebut.

"Kami fasilitasi semua untuk bertemu dan saya pimpin langsung. Ini memang ada proses penyelesaian itu. Kami akan sampaikan 18 manajer investasi dan ratusan produk itu,” kata dia.

Hoesen menuturkan, ada dua mekanisme penyelesaian berdasarkan kesepakatan antara manajer investasi dan nasabah. Pertama, ada penyelesaian dengan portofolio reksa dana yang diterima sehingga tidak kas jadi nasabah mendapatkan portofolio di dalam produknya. Kedua, penyelesaian dengan kas.

"Kalau kas itu memang ada isu beberapa nasabah belum sepakat. Karena mereka minta nilai awal. Tapi yang inkin mereka terima portfolio kita dibagi rata. Maksudnya setiap manajer investasi membagi, dan semua nasabah harus memberikan konfirmasi, itu disampaikan ke kita. Nasabah ini mau inkind terima, dan mau tanda tangan. Ini in cash dia minta nilainya sekian, kalau tidak disepakati itu tidak bisa,”" kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kawal Penyelesaian Nasabah dengan MI

Hoesen mengatakan, yang belum sepakat ini masih ada perselisihan nilai. Namun, Pihaknya memonitor sehingga ada kesepakatan.

"Hampir penyelesaian 18 MI dan ratusan produk itu kita memang kawal, dan ini kita temani. Kami akan sampaikan detailnya. Kami ikut prihatin mungkin nilai tidak sama dengan ekpektasi dari nasabah, kita fasilitasi untuk mereka kalau sulit hubungi, MI undang ke kantor OJK. MI kita undang dan nasabah perwakilan kita kumpulkan baik yang ada memakai lawyer dan tidak," kata dia.

Ia mengatakan, ada juga kasus implikasi karena ada beberapa nasabah memakai kuasa hukum dan mengajukan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit.

"Dipailitkan lebih kompleks. Panitera sudah tunjuk kurator. Kita sedang kirim keberatan ke MA, karena kita bukan pihak.  Karena aset di reksa dana aset off balance sheet daripada MI,  bukan harta MI. Kalau MI dipailitkan, aset produknya investor bukan bundle pailit, itu harusnya aman. Ini milik nasabah bukan MI,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya