Liputan6.com, Pekanbaru - Kondisi korban pemerkosaan di Rokan Hulu berinisial Z sudah mulai membaik. Ibu rumah tangga muda ini sudah mulai banyak bercerita tentang kisah kelam yang dialaminya.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyatakan korban saat ini berada di bawah perlindungan pihaknya dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Provinsi Riau.
Baca Juga
Advertisement
"Korban saat ini sudah ditempatkan di rumah perlindungan dan trauma center PPA dinas sosial," kata Sunarto, Jum'at petang, 10 Desember 2021.
Menurut Sunarto, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga memberikan pendampingan konseling secara intensif kepada korban. Ada psikolog yang mendampingi korban selama berada di rumah perlindungan tersebut.
"Kondisi korban jauh lebih baik, merasa lebih lega," ucap Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK.
Sunarto menyebut korban juga berterimakasih kepada pihak yang peduli dengan kasus pemerkosaan ini. Apalagi sudah diberikan tempat aman dan nyaman sehingga tidak ada tekanan lagi.
"Korban bercerita ke psikolog, ternyata banyak yang sayang, mau mendengarkan cerita dia," jelas Sunarto.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Propam Periksa Penyidik
Sebelumnya, korban sempat diintervensi oleh penyidik Polsek Tambusai Utara. Sejumlah oknum di tempat dirinya melaporkan kejadian pemerkosaan memaksa korban berdamai dengan pelaku.
Korban tidak pernah setuju walaupun surat damai yang dibuat oknum penyidik itu disodorkan di Polsek. Ini membuat oknum tadi datang ke rumahnya untuk membawa surat itu lagi.
Penolakan berulang kali dari korban ini membuat dua oknum tadi berkata-kata kasar. Bahkan seorang penyidik menyatakan akan mentersangkakan korban.
Menurut Sunarto, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau sudah turun tangan. Dua oknum tadi sudah dipanggil untuk Polda Riau untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etika profesi.
"Diperiksa atas perkataan yang tidak semestinya disampaikan dengan alasan tidak menghadiri panggilan," kata Sunarto.
Sunarto mengatakan, dua oknum ini adalah Bripka JL dan Bripka SL. Satunya merupakan penyidik dan satunya lagi merupakan penyidik pembantu di Polsek Tambun Utara.
Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan di Propam Polda ini menyasar Kapolsek Tambusai Utara dan Kepala Unit Reserse Kriminal di sana.
"Siapapun akan dilakukan pemeriksaan karena Polda berkomitmen memberikan reward dan punishment," tegas Sunarto.
Advertisement