Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan suspensi atau menghentikan sementara transaksi kepada 18 manajer investasi. Itu dilakukan agar fokus menyelesaikan kewajiban kepada nasabah, dan tidak diperkenankan menawarkan produk atau menambah nasabah baru.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pihaknya memberikan fasilitas kepada nasabah yang mengadu dan melaporkan gagal bayar pada 18 manajer investasi tersebut.
"Kami fasilitasi semua untuk bertemu dan saya pimpin langsung. Ini memang ada proses penyelesaian itu. Kami akan sampaikan 18 manajer investasi dan ratusan produk itu," kata dia dalam siaran video rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Jumat (10/12/2021).
Hoesen menuturkan, ada dua mekanisme penyelesaian melalui kesepakatan antara manajer investasi dan nasabah. Pertama, ada penyelesaian dengan portofolio reksa dana yang diterima. Kedua, penyelesaian dengan kas.
"Kalau kas itu memang ada isu beberapa nasabah belum sepakat, karena mereka minta nilai awal. Tapi yang ingin mereka terima portfolio kita dibagi rata," ujar dia.
"Maksudnya, setiap manajer investasi membagi, dan semua nasabah harus memberikan konfirmasi, itu disampaikan ke kita. Nasabah ini mau inkind terima, dan mau tanda tangan. Ini in cash dia minta nilainya sekian, kalau tidak disepakati itu tidak bisa," terangnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terus Memonitor
Sejauh pengamatan OJK, masih ada nasabah yang belum sepakat ini masih ada perselisihan nilai. Namun, pihak otoritas terus memonitor sehingga ada kesepakatan.
"Hampir penyelesaian 18 MI dan ratusan produk itu kita memang kawal, dan ini kita temani. Kami akan sampaikan detailnya. Kami ikut prihatin mungkin nilai tidak sama dengan ekpektasi dari nasabah, kita fasilitasi untuk mereka kalau sulit hubungi, MI undang ke kantor OJK. MI kita undang dan nasabah perwakilan kita kumpulkan baik yang ada memakai lawyer dan tidak," tuturnya.
Dilaporkan Hoesen, terdapat juga kasus implikasi karena ada beberapa nasabah memakai kuasa hukum yang mengajukan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit.
"Dipailitkan lebih kompleks. Panitera sudah tunjuk kurator. Kita sedang kirim keberatan ke MA, karena kita bukan pihak. Karena aset di reksa dana aset off balance sheet daripada MI, bukan harta MI. Kalau MI dipailitkan, aset produknya investor bukan bundle pailit, itu harusnya aman. Ini milik nasabah bukan MI," pungkasnya.
Advertisement