Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri. Dengan begitu, sistem penggajian Novel Baswedan dan kawan-kawan akan menyesuaikan aturan di kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, meski gajinya menyesuaikan dengan aturan kepolisian, tingkat golongan yang mereka terima disamakan dengan saat bekerja di KPK.
Advertisement
"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri ya, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK. Untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," tutur Rusdi kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Menurut Rusdi, penyesuaian golongan untuk 44 mantan pegawai KPK itu menjadi kebijakan Polri agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri, dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," kata Rusdi.
Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Polri.
Mengutip laman puskeu.polri.go.id, ketentuan gaji bagi PNS di lingkup Polri mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.
Mengacu aturan itu, berarti gaji eks pegawai KPK setelah menjadi PNS Polri akan berkisar antara Rp 1.560.800-5.901.200. Tergantung dari golongan yang ditetapkan.
Rincian Gaji ASN Polri
Berikut ini rincian besaran gaji mengutip isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Advertisement