Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut larangan penjualan minyak goreng curah. Dengan demikian, minyak goreng curah ini tetap bisa didistribusikan di warung dan pasar-pasar tradisional.
Namun, pencabutan larangan ini bukan pertama kalinya. Sebab, Kemendag dalam beberapa tahun terakhir terus menginisiasi kebijakan penyetopan penjualan minyak goreng curah, namun selalu tidak jadi.
Advertisement
Tercatat, aturan larangan penjualan minyak goreng curah ini sudah diterbitkan pada 2014 lalu dan berlaku pada 2017. Namun pada saat itu, kebijakan ini ditunda.
Kemudian, pada Oktober 2019, Menteri Perdagangan kala itu Enggartiasto Lukita menyatakan bakal melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020.
Artikel rentetan kebijakan larangan minyak goreng curah yang kembali dibatalkan ini paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa berita yang tak kalah menarik.
Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Jumat (10/12/2021):
1. 2 Mendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Tapi Dibatalkan Semua
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
Pencabutan larangan ini bukan pertama kalinya. Sebab, Kemendag dalam beberapa tahun terakhir terus menginisiasi kebijakan penyetopan penjualan minyak goreng curah, namun selalu tidak jadi.
2. Erick Thohir Buka Program Magang di 7 BUMN, Intip Cara Daftarnya
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka program magang atau internship dengan tajuk Indonesia Global Talent Internship (IGTI) 2021. Program magang yang diperuntukkan bagi para pelajar yang berada di mancanegara ini akan tempatkan pada 7 BUMN.
Ketujuh BUMN tersebut dari berbagai sektor dengan rincian PT PLN (Persero), PT Biofarma (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan MIND ID.
Program internship itu merupakan kolaborasi antara Kementerian BUMN, Forum Human Capital Indonesia (FHCI), dan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia.
Advertisement
3. Orang Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Bepergian Jarak Jauh selama Nataru
Pemerintah telah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021. Aturan ini berisi Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Terdapat pengaturan bepergian selama periode Nataru yang ditetapkan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Aturan tersebut adalah masyarakat yang boleh bepergian hanya sudah melakukan vaksinCovid-19 dosis kedua.
Selain itu, warga yang ingin pergi juga wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.