Kisah Rachel Vennya Rela Keluarkan Rp 40 Juta Demi Lolos Karantina

Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya divonis hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Des 2021, 21:22 WIB
Selebgram Rachel Vennya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kaburnya dari tempat karantina usai pulang dari luar negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menguak sejumlah fakta terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

Diketahui, Rachel rela mengeluarkan uang tunai Rp 40 juta demi bisa bebas dari kewajiba karantina seusai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Namun uang tersebut belum sempat dinikmati oknum petugas, karena terlanjur tercium aparat kepolisian.

Kisah transaksi dengan mafia karantina ini bermula dari keinginan selebgram dengan 6,6 juta pengikut itu yang ogah dikarantina sepulang dari acara New York Fashion Week di Amerika Serikat.

Cerita tersebut terkuak dalam fakta persidangan di hadapan majelis hakim dalam sidang pidana singkat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Untuk memuluskan niatnya tersebut, Rachel menghubungi seorang teman yang dia panggil Intan. Setelah mengutarakan keinginanya, Intan lalu memberikan nomor telepon Ovelina, yang ternyata sehari-hari berprofesi sebagai protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat itu, Ovelina tidak menjanjikan pasti bisa membantu Rachel Vennya, kekasihnya Dalim Nauderer dan managernya Maulida Khairunisa, untuk bebas karantina. Namun, Ovelia meminta sejumlah uang untuk langkahnya tersebut.

"Seinget saya (dia) minta Rp 40 juta," kata Rachel dalam persidangan.

Namun uang tersebut belum sempat dinikmati oleh oknum petugas. Sebab, kata Rachel, kasus pelanggaran karantina itu sudah mencuat ke publik. Uang pun dikembalikan lagi kepadanya.

"Saya transfer sekitar Rp 40 juta ke mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel.

 


Permintaan Satgas

Selebgram Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan managernya Maulida Khaerunissa, jelang sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sementara itu, Ovelina yang juga turut hadir di persidangan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas. Dia juga mengakui bukan dia yang bisa memutuskan bahwa seseorang bisa lolos karantina, melainkan Satgas.

"Jadi angka itu keluar dari Satgas sendiri, Satgas minta satu orang Rp 10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp 40 juta," ujarnya.

Ovelina pun mengungkapkan, bila sebenarnya dia sudah memastikan ke Rachel kalau permintaan Satgas tersebut amatlah besar. Namun tetap saja, nominal tersebut disanggupi oleh Rachel.

Rencananya, lanjut Ovelina, ada tiga orang Satgas yang akan menerima masing-masing Rp 10 juta, sehingga total Rp 30 juta. Lalu sisanya sebesar Rp 10 juta digunakan Ovelina dan tiga orang saksi dalam persidangan yang juga berprofesi sebagai protokol untuk biaya selama di lapangan.

Ovelina juga menyebut, uang yang dia terima dari Rachel itu kemudian dia transfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp 30 juta, sisa Rp 10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina.

Dalam persidangan pun, saksi Kania sebagai penerima uang transferan dari Ovelina pun dihadirkan. Di persidangan, Kania mengaku dia menerima transferan dari Ovelina sebesar Rp 30 juta pada tanggal 18 September 2021.

Namun, sekitar tanggal 23 September, kakak kandung Kania yang bertugas sebagai Satgas, meminta Kania untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 30 juta itu kepada rekening Ovelina.

"Sebelumnya kakak saya menanyakan ada uang masuk dari rekening atas nama Ovelina, saat saya bilang ada, lalu disuruh transfer kembali ke rekening tersebut, saat itu saya transfer lagi," ungkap Kania.

Seperti diketahui, Rachel Venya, Salim Nauderer, Maulida Khairunisa dan Ovelina divonis kurungan penjara 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Namun, Rachel tidak harus menjalani kurungan penjara selama masa percobaan 8 bulan untuk tidak melakuan tindak pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya