Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah mengkaji kebijakan yang akan diterapkan bagi warganya selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Salah satunya melarang kegiatan yang berpotensi kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Sedang kita kaji bersama aturan teknis terkait larangan pihak mana pun menggelar acara perayaan tahun baru, karena berpotensi mendatangkan kerumunan warga," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia telah dibatalkan, namun Pemkab Bekasi tetap akan memperketat aktivitas masyarakat dan meningkatkan pengawasan di tiap-tiap wilayah selama periode Nataru.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa yang dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Misalnya, pawai arak-arakan, pesta kembang api dan sebagainya, sepertinya belum kami izinkan," ujar Dodo.
Ia mengaku kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemkab Bekasi yang tengah fokus menangani kasus Covid-19 yang sempat meningkat. Hal ini membuat Kabupaten Bekasi kembali ke PPKM level 2 pada 29 November 2021, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
"Ini kan sebenarnya dalam rangka penurunan ke level 1 lagi, walaupun vaksinasi dosis pertama kita sudah di atas 70 persen. Tapi karena ada penambahan kasus yang hanya sedikit, dan karena kita juga masuk aglomerasi Jakarta yang berstatus PPKM level 2, makanya kita juga ikut menyesuaikan," tuturnya.
Imbau Masyarakat Patuhi Aturan
Karena itu, Dodo mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi setiap aturan yang ditetapkan pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan Covid-19. Terutama saat perayaan Nataru yang berpotensi menjadi ajang kerumunan massa.
"Kalau di tempat ibadah gereja, kami tetap imbau agar disiplin prokes. Kapasitas jemaah nanti saat perayaan harus sesuai dengan peraturan PPKM level 2, maksimal 50 persen yang boleh ibadah offline. Sisanya, kalau bisa online saja," tandasnya.
Advertisement