Produsen Minta Tarif Cukai Rokok Naik Kurang dari 10 Persen di 2022

Produsen rokok pasrah jika pemerintah jadi menaikan tarif cukai rokok, namun diharapkan kenaikannya tidak sampai 10 persen.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Des 2021, 20:30 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022. Namun, kebijakan tersebut jelang penghujung tahun ini belum juga diumumkan.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengaku pasrah jika pemerintah jadi menaikan tarif cukai rokok. Namun, dia berharap kenaikannya tidak sampai 10 persen.

"Idealnya satu digit lah (enggak sampai 10 persen)," kata Sulami kepada Liputan6.com, Sabtu (11/12/2021).

Kendati begitu, ia dan pengusaha lainnya masih menaruh harapan agar tarif cukai rokok tidak jadi naik. Jika memang terlaksana, setidaknya pemerintah harus memperhatikan faktor keekonomian saat ini yang belum 100 persen pulih dari pandemi Covid-19.

"Kalau kami kan mintanya supaya tidak naik. Tapi kalau misalnya pemerintah ada kebijakan tetap naik karena pajaknya naik dan lain-lain, tentunya kenaikannya yang proporsional. Artinya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jangan Gegabah

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sulami pun meminta pengertian pemerintah agar tidak gegabah dalam menaikan tarif cukai rokok. Jika kebijakan itu jadi dikeluarkan pada akhir Desember 2021 ini, setidaknya pemerintah bisa mengimplementasikannya dua bulan setelahnya.

"Sebenarnya kami minta ke pemerintah, kalau peraturan (kenaikan tarif cukai rokok) sampai Desember ini belum ada titik terangnya, tentunya pemberlakuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) jangan di Januari. Tapi di bulan februari 2022, biar kami ada nafas," ungkapnya.

"Tapi kami yakin, pemerintah tidak akan segegabah itu. Pemerintah juga pasti memikirkan nasib industri," ujar Sulami.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya