Liputan6.com, Jakarta Pengacara Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengatakan, status laporan polisi yang dibuat putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu naik dari tahap dari penyelidikan ke penyidikan.
Laporan soal dugaan pencemaran nama baik itu menyeret selebgram Ayu Thalia sebagai terlapornya.
Advertisement
"Laporan polisi Nicholas Sean di Polres Jakarta Utara oleh penyidik telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramzy saat dihubungi, Sabtu (11/12/2021).
Ramzy mengapresiasi keputusan penyidik kerja keras penyidik. Meski belum ada sosok tersangkanya, tapi dipastikan bahwa tindakan Ayu Thalia termasuk perbuatan melawan hukum.
"Belum (ada tersangka). Tapi statusnya sudah ditingkatkan tahap penyidikan yang artinya penyidik meyakini adanya peristiwa pidana. Selanjutnya penyidik menentukan siapa tersangkanya," tandas dia.
Kata Polisi
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama terus di usut oleh pihak kepolisian.
"Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, kita kumpulkan bukti-bukti dan sebagainya. Dalam proses," ujar dia.
Advertisement