Liputan6.com, Jakarta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat sebanyak 4.587 jenazah dimakamkan secara protokol Covid-19, selama periode Maret 2020-November 2021.
"Disperkimtan mencatat, rata-rata usia yang meninggal di usia 40 tahunan dan di atas 60 tahun," kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Jumat (10/12/2021).
Advertisement
Dari keseluruhan jumlah tersebut, kata dia, terdapat 1.561 jenazah yang terkonfirmasi positif berdasarkan data rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bekasi, hingga 30 November 2021.
Seluruh pendataan, lanjutnya, didapat melalui hasil perhitungan jurnal pelayanan pemakaman yang sudah dilakukan oleh UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan.
"Perhitungan itu didapat dari hasil kumulatif jenazah yang dimakamkan, sehingga dari angka itu dikumulatifkan secara menyeluruh," papar Sajekti.
1 TPU
Sajekti berujar, dari beberapa TPU yang dikelola pemerintah kota (pemkot), sejauh ini baru satu TPU yang dijadikan lahan pemakaman khusus Covid-19.
"Dari awal munculnya pandemi Covid-19, TPU Padurenan dijadikan satu-satunya TPU untuk pemakaman dengan protokol Covid-19," ujar Sajekti.
Menurutnya, lahan yang disediakan Pemkot Bekasi untuk pemakaman protokol Covid-19 di TPU Padurenan, Mustikajaya, sebesar 9,15 hektare dari luas keseluruhan 12 hektare.
Advertisement