Kemenag Susun Aturan Agar Orangtua dan Masyarakat Bisa Ikut Awasi Pesantren

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan adanya aturan ini kelak digarapkan pemerkosaan terhadap santriwati tidak terjadi lagi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Tak ingin kasus pemerkosaan di lingkungan pendidikan agama terulang, Kementerian Agama tengah menyusun aturan soal transparansi dan pengawasan di pesantren dan madrasah. 

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan adanya aturan ini kelak digarapkan pemerkosaan terhadap santriwati tidak terjadi lagi.

"Kalau urusan hukum tentu saja kita menghormati hukum. Tetap pada dimensi lain kita sedang menyusun skema bagaimana di tempat lain ada semacam pengawas," kata Ali saat dihubungi Merdeka, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Dia mencontohkakn, nantinya, pesantren dan madrasah akan diawasi sejumlah pihak untuk melakukan evaluasi dan monitoring. Diharapkan, pembelajaran bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya kasus pencabulan dan pemerkosaan.

"Kita akan mencoba dan merancang aturan bahwa ada semacam personal-personal yang ditugaskan untuk bersama-sama melakukan evaluasi dan monitor terhadap pembelajaran di pondok pesantren,"ujar Ali.

 


Tak Ada Ruang Tertutup dan Ekslusivitas di Pesantren

Tidak hanya itu, Kemenag akan membuat aturan adanya transparansi dalam tubuh pesantren, sehingga tidak terjadi sifat ekslusif. Misalnya saja, orangtua bisa hadir dan melihat proses pembelajaran hingga mengunjungi para santri.

Juga tak boleh lagi ada ruang tertutup.

"Tidak ada ruang-ruang tertutup, tidak ada ruang-ruang gelap masyarakat, orangtua itu bisa hadir untuk melihat yang pertama proses pembelajaran, yang kedua proses sambang tidak boleh dilarang itu akan kita tuangkan dengan kebijakan," tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, orangtua bisa ikut memantau tumbuh kembang anak dalam proses pendidikan di pesantren. Dia berharap dengan adanya aturan nanti tidak ada eksklusivitas di pesantren.

"Kita akan buat aturan bahwa dari orang tua hak dari siapapun untuk melihat dan meninjau. Karena kalau belajar dari kasus Bandung sebenarnya santri-santri tidak belajar, mereka diekploistasi sedemikian rupa untuk buat proposol, dan mereka tertutup dari masyarakat. Orang enggak boleh liat ke kamar," pungkasnya.

 

Reporter: Intan U

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya