Sri Mulyani Wanti-Wanti Sederet Dampak Negatif Fintech, Apa Saja?

Menjamurnya perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia tidak melulu membawa dampak positif, namun juga sederet dampak buruk.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2021, 13:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara dalam acara ‘KPK Mendengar’ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). KPK menggelar peringatan Hakordia 2019 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, menjamurnya perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia tidak melulu membawa dampak positif, namun juga sederet dampak buruk bagi masyarakat selaku pengguna.

Sri Mulyani pun mengingatkan penyelenggara fintech untuk mengantisipasi sejumlah dampak buruk terhadap masyarakat.

"Kita mengetahui bahwa digital technology, fintech memberikan konsekuensi dan risiko negatif. Dan tantangannya tidak selalu muda," kata Sri Mulyani dalam acara Opening Ceremony The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12).

Sri Mulyani mencontohkan, sejumlah tantangan dan dampak negatif yang perlu diantisipasi penyelenggara fintech tersebut. Antara lain terkait pencurian data pribadi hingga kerugian finansial.

"Kemudian, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi," terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Mitigasi Risiko

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Oleh karena itu, dia meminta berbagai persoalan tersebut bisa disikapi secara serius oleh penyelenggara fintech untuk memperkuat mitigasi risiko. Termasuk dalam hal pengawasan.

"Jadi, kemudahan yang diatawarkan akibat adanya teknologi digital harus diikuti pengaturan dan pengawasan yang proper. Yakni tetap melindungi konsumen," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya