Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara di Kepolisian atau ASN Polri.
Usai dilantik, Novel Baswedan cs ini langsung menjalani pembekalan di Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan dan Latihan (Pusdikmin Lemdiklat) Polri, Bandung, Jawa Barat selama dua pekan.
Baca Juga
Advertisement
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, kegiatan orientasi terhadap 44 mantan pegawai KPK itu dilakukan mulai tanggal 10-23 Desember 2021. Kegiatannya meliputi pembekalan oleh sejumlah pihak terkait.
"Ceramah dari KemenPAN-RB, Kepala LAN RI, dan ceramah dari pejabat utama Mabes Polri, antara lain As SDM Kapolri, Asrena Kapolri, dan Kadiv Propam," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Rusdi, akan ada pembahasan seputar kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan dan transformasi pengelolaan SDM aparatur, juga kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah.
"Kegiatan diskusi tentang kebijakan-kebijakan tersebut," kata Rusdi.
Harapan Kapolri kepada Kapolri Cs
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Dia yakin dan berharap, Novel Baswedan cs yang bergabung menjadi bagian dari kepolisian dapat mengubah budaya korupsi di Tanah Air.
"Kemarin sudah saya sampaikan mereka akan kita tempatkan di divisi pencegahan, di mana kan sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu, bahwa disampaikan hal yang paling utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental," tutur Listyo Sigit Prabowo di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).
Menurut Listyo, rekam jejak 44 mantan pegawai KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan lagi.
"Tentunya teman-teman ini kan memiliki rekam jejak yang tentunya rekam jejak ini kemudian bisa menjadi dasar pada saat melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan potensi kebocoran akar-akar masalah karena budaya korupsi, kita ubah dengan pengalaman mereka," jelas dia.
Dia mengatakan, dengan keberadaan 44 mantan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN Polri, maka instansi kepolisian dapat semakin kuat dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, khususnya dalam bidang pencegahan.
"Saya yakin mereka bisa memperkuat upaya-upaya penanganan pemberantasan korupsi khususnya di sektor-sektor pencegahan. Karena memang penindakan itu ultimum remedium, tapi yang paling penting adalah bagaimana mencegah, merubah budaya, supaya masyarakat, supaya penyelenggara negara, pejabat negara, memahami dan kemudian ini bersama-sama kita bangun," Listyo menandaskan.
Advertisement