Ekonomi Pulih, LPS Yakin Tekanan di Perbankan Berkurang

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, tekanan terhadap industri perbankan saat ini sudah mulai berkurang.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Des 2021, 17:30 WIB
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, tekanan terhadap industri perbankan saat ini sudah mulai berkurang. 

Hal ini terlihat dengan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi COVID-19, yang berdampak positif bagi sektor perbankan.

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sejak Mei 2021, kondisi perbankan mulai membaik dan terus menunjukkan perbaikan memasuki kuartal keempat 2021.

“Perlahan-lahan tekanan berkurang. Kalau kemarin orang takut sehingga uang di bank kecil berkurang, pindah ke bank besar. Lalu bank besar juga menganggur tidak melakukan apapun," kata Purbaya, dalam Media Workshop di Bandung, Sabtu (11/12/2021). 

Dilanjutkannya, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) kini telah menyebar dan merata di antara bank-bank kecil. 

Sebelumnya, hanya bank Buku IV yang mengalami kenaikan DPK.

“Kalau kita lihat sekarang Bank BUKU II dan III pertumbuhan DPKnya mulai merata dan sama kuatnya," jelas Purbaya.

Selain itu, ia juga optimis penurunan DPK akan terus berlanjut di November 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


LPS Jamin Keamanan Sistem Pelaporan Informasi Nasabah di Aplikasi SCV Client

Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkenalkan penerapan sistem pelaporan informasi baru Single Customer View (SCV).

LPS menjelaskan, SCV adalah informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan. 

BACA JUGA:Selama 16 Tahun, LPS Telah Bayar Klaim Nasabah Bank Likuidasi Rp 1,69 TriliunSistem pelaporan ini akan difasilitasi melalui sebuah aplikasi, yaitu SCV Client, yang akan mulai diimplementasikan pada Januari 2022 mendatang. 

LPS menyampaikan pihaknya memastikan keamanan data privasi nasabah dalam penerapan sistem pelaporan informasi baru SCV ini.

Direktur Group Sistem Informasi LPS Monang Siringoringo menegaskan, SCV Client menerapkan sistem keamanan yang rinci dan ketat.

"Aplikasi ini kami kembangkan benar-benar memperhatikan faktor keamanan, kenapa? karena di dalam SCV ini ada data-data sensitif," ujar Monang, dalam Media Workshop LPS di Bandung, Jumat (10/12/2021).

Dalam SCV Client, bank nantinya akan mengunggah lima berkas ke dalam sistem. 

Lima berkas tersebut, di antaranya adalah data nasabah perbankan, data simpanan nasabah, data kewajiban nasabah, data ringkas per nasabah dan data ringkas per bank.

Monang menjelaskan, hanya data ringkas per nasabah dan data ringkas per bank yang dilaporkan kepada LPS. 

Untuk pelaporan data ringkas per nasabah melalui SCV, dilakukan per tahun dan data ringkas per bank dilaporkan secara bulanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya