Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyutujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pemerintah, kata dia, berharap RUU TPKS segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum untuk memberantas kekerasan seksual. Terlebih, belakangan ini kasus kekerasan seksual semakin marak.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini menunjukkan urgensinya pembaruan instrumen hukum yang dapat memberikan kerangka pengaturan tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik, perlindungan bagi korban, serta langkah pencegahan terhadap kekerasan seksual.
"Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS," kata Moeldoko dikutip dari siaran pers, Sabtu (11/12/2021).
Kantor Staf Presiden pun menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS. Nantinya, gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, serta Polri.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Gugus Tugas akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR dan stakeholder terkait untuk mendukung proses percepatan pembentukan RUU TPKS.
"Selama ini Gugus Tugas bergerak beriringan dengan Baleg DPR dan akan terus bersama-sama berkoordinasi di seluruh tingkat pembentukan Undang-Undang yang masih perlu dilalui hingga akhirnya RUU ini dapat disahkan," kata Edward yang juga Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas.
Libatkan Masyarakat Sipil hingga Akademisi
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pihaknya turut melibatkan stakeholders lain dalam pembahasan RUU TPKS. Mulai dari berkonsultasi dengan unsur yudikatif, masyarakat sipil, akademisi, hingga media.
"Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban," tutur Jaleswari.
Sebagai informasi, Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dibentuk oleh Kepala Staf Kepresidenan melalui Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor 6/T Tahun 2021.
Gugus tugas ini bertugas melaksanakan fungsi koordinasi antar kementerian dan/atau lembaga dalam rangka mempercepat pembentukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Advertisement