Liputan6.com, Aceh - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di daerah ini mulai Januari hingga September 2021 mencapai 697 kasus.
"Hingga September 2021 berjumlah 697 kasus, itu belum termasuk Oktober, November, dan Desember," kata Kepala UPTD PPA Ace Irmayani Ibrahim dalam keterangannya, di Banda Aceh, Sabtu (11/12/2021).
Advertisement
Hal itu disampaikan Irmayani dalam diskusi dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2021 bersama Kelompok Perempuan Aceh, di Banda Aceh.
Irmayani mengatakan, peningkatan kasus tersebut terjadi selama pandemi COVID-19 dan pelaku rata-rata orang terdekat korban. Angka ini belum terkuak semuanya, mengingat banyak kasus serupa di Aceh yang masih ditutupi karena dianggap sebagai aib.
"Ini belum lagi yang tidak berani lapor, karena memang dianggap aib keluarga, bahkan mereka dapat tekanan dari pelaku sehingga ada rasa takut dan cemas," ujarnya, dilansir Antara.
Dalam rangka membantu korban, kata Irmayani, Kota Banda Aceh dengan bantuan anggaran Pemerintah Aceh akan segera membangun rumah aman terhadap korban.
Program rumah aman, kata Irmayani, sangat diperlukan sehingga keberadaan korban tidak ada yang mengetahuinya. Apalagi ditempatkan tenaga kesehatan, psikolog, dan pendamping yang responsif terhadap korban.
"Selama ini rumah aman yang ada hasil kerja sama dengan Dinas Sosial setempat," kata Irmayani.
Sementara itu, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rizal Falevi Kirani menyampaikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi.
Menurutnya, kekerasan seksual termasuk dalam kasus kriminal yang luar biasa. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan tuntas.
"DPR Aceh sebagai wakil rakyat akan terus melakukan upaya nyata untuk menangani persoalan kekerasan seksual perempuan dan anak melalui peran dan fungsi legislatif," kata Falevi Kirani.