Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan nilai 90,9 atas penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021. Nilai yang diraih PPATK ini di atas rata-rata Skor Nasional sebesar 72,43. Survei ini dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur PPATK Supriadi menjelaskan, pencapaian ini merupakan hasil dari kerja sama dan peran aktif dari seluruh pegawai PPATK. Capaian ini bukan akhir dari tugas PPATK dalam menerapkan kesadaran antikorupsi. Perbaikan dan peningkatan kesadaran resiko antikorupsi terus perlu dilakukan oleh PPATK.
“PPATK akan terus meningkatkan perbaikan sistem antikorupsi dan kesadaran resiko korupsi di lingkungan PPATK” Ujar Supriadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).
Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya, SH. M.Li memberikan apresiasi atas capaian yang diraih oleh PPATK. Selamat kepada PPATK atas capaian nilai 90.9 atas penilaian SPI dari KPK, semoga dengan capaian tersebut dapat terus konsisten dalam mengawal pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia” Ujar Ningrum.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Risiko Korupsi
SPI merupakan survei yang dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi, dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
Dalam penilian SPI 2021 terdapat 4 indeks penilaian yang dilakukan yaitu internal, eksternal, eksper, dan faktor koreksi.
Selain itu ada 7 dimensi yang ikut dalam penilaian yaitu Pengolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Anggaran, Transparansi, Perdagangan Pengaruh (Trade in Influence), Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Antikorupsi.
Advertisement