Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) untuk mengawasi santri dan pesantren terhadap ancaman kejahatan seksual.
Hal ini seiring adanya kasus di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Di mana pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, RMI NU adalah lembaga Nahdlatul Ulama dengan basis utama pondok pesantren.
"Saya minta santri dan pesantren di dalam naungan NU harus waspada dan melakukan pengawasan ketat ke semua jaringan. RMI dan non RMI harus bertindak tegas," kata Cak Imin dalam keterangannya, Minggu (12/12/2021).
Dia juga mendesak Kementerian Agama segera membuat aturan terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan seksual di lingkup pesantren.
"Pengawasan bagi madrasah dan pesantren lebih diperkuat," kata Cak Imin.
Dia juga menuturkan, Indonesia hanya memiliki kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Padahal aturan tersebut hanya berlaku untuk sekolah di bawah Kemendikbudristek.
"Cuma (ada) Permendikbud Nomor 82/2015, tapi kalau untuk madrasah dan pesantren belum ada. Jadi saya kira sudah sangat perlu disusun secepatnya agar tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren," kata Cak Imin.
Dicabut Izinnya
Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh Herry ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan terhadap belasan santri merupakan tindakan keji yang tidak bisa ditolerir. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Ali mengatakan sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Advertisement